Panti Rehabilitasi Mental Jiwa Sehat – Penyandang disabilitas intelektual masih menghadapi stigma sosial sebagai penderita gangguan jiwa. Mereka dikirim ke pusat rehabilitasi tanpa batas waktu dan mengalami pelanggaran hak asasi manusia.
M Hibatul Idris (24), seorang pria gangguan jiwa, telah ditahan di pusat rehabilitasi masyarakat di kawasan Serang selama hampir dua tahun. Mahasiswa Universitas Jakarta itu kini sudah keluar dari panti asuhan setelah bertemu dengan Yeni Rosa Damayanti dan rombongan yang mengunjungi panti asuhan tadi.
Panti Rehabilitasi Mental Jiwa Sehat
Sekitar enam tahun lalu, M Hibatul Idris (24) masih berusaha mewujudkan impiannya untuk bersekolah dan bekerja di kantor hingga lulus. Namun hidupnya berubah seiring meninggalnya kedua orang tuanya secara berturut-turut. Meski sendirian, ia tetap berusaha menjadi lebih kuat dan melanjutkan hidupnya.
Kesehatan Mental Anak
Setelah lulus SMA, pemuda yang akrab disapa Hibat ini melanjutkan pendidikannya di salah satu universitas swasta di Jakarta dan memilih jurusan Hubungan Internasional. Hingga kuartal keempat, studinya lancar, dan tingkat keberhasilan kumulatifnya mendekati 4.
Tapi, sekitar tiga tahun lalu, dia tiba-tiba mulai mengalami sakit kepala. Setelah itu, penglihatannya mulai memudar. Tidak hanya itu. Masalah baru pun muncul. Akhir-akhir ini ada suara-suara di benak saya yang menyuruh saya keluar rumah jika saya sendirian di rumah.
Hibat mulai mendapat penglihatan, lalu meninggalkan rumah mengikuti suara yang muncul. Dua minggu setelah Hibat hilang, teman-temannya, termasuk bibinya (saudara perempuan ibunya), mencarinya. Saat ditemukan, bibinya membawanya ke rumah sakit jiwa di kawasan Grogol, Jakarta. Setelah dua minggu perawatan, dia dirawat sebagai pasien rawat jalan. Namun, setelah empat bulan, kepalanya sakit lagi dan dia meninggalkan rumah.
Seperti sebelumnya, bibinya mencarinya, dan ketika menemukannya, dia membawanya pulang. Belakangan, bibinya tinggal di rumahnya. Namun pada awal Januari 2021, saat Hibat sedang berada di rumahnya, tiba-tiba ada lima orang yang membawanya ke panti asuhan di Serang.
Dinas Sosial Dan Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa
“Entah kemana, saya bilang saya pesantren, saya perlakukan seperti itu. Saya akan pergi. Tapi sesampainya di sana, tempatnya gelap, kami masuk, ada jeruji besi. di depan pintu,” kata Hibat internasional pada Selasa (22/8/2023) dalam diskusi dan seminar “Penyiksaan Tersembunyi. : Kondisi Pelembagaan Penyandang Disabilitas di Indonesia” Jakarta.
Hibat tidak tahu itu adalah pusat rehabilitasi. Yang dia ingat adalah saat pertama kali tiba dia ditempatkan di sebuah ruangan kecil bersama seorang pria yang kakinya diikat. Pintunya dikunci dari luar.
Hibat semakin bingung ketika tiba waktunya makan. Ia mengaku kaget saat mengetahui makanan yang diberikan kepadanya adalah nasi yang tidak bisa dimakan. “Soalnya nasinya sudah busuk, tapi masih matang, saya tidak mau memakannya,” jelas Hibat.
Ia tidak menyangka penolakannya akan berujung pada hukuman. Pada hari kedua, kakinya langsung diikat dan dia dipaksa memakan makanan yang disiapkan oleh panti asuhan. Sejak saat itulah penderitaannya dimulai. Kakinya diikat, disimpan di sebuah ruangan kecil. Tidur, makan, buang air besar, dan buang air kecil dalam satu ruangan.
Polisi Rw Di Ngawi Peduli Odgj Kunjungi Panti Rehabilitasi Memberikan Motivasi
“Benar-benar tidak manusiawi. Hanya ada jamban, tapi tidak ada air. Sampah saya jaraknya lima langkah dari tempat saya tidur,” kata Hibat.
Sejak itu, kehidupan Hibat seperti neraka. Mereka diperlakukan seolah-olah mereka bukan manusia. Sekitar 30 orang tinggal bersama penyandang disabilitas intelektual (PD). Delapan di antaranya adalah perempuan yang dikurung di kamar mandi.
“Tidak ada kepribadian sama sekali. Hanya ada jamban, tapi tidak ada air. Sialan saya lima langkah dari tempat saya tidur”.
Karena tidak tahan, Hibat memohon kepada pengurus panti asuhan agar memulangkannya. Pengurus panti asuhan menjawab, ia boleh pulang jika pihak keluarga mau mengantarnya. Namun ketika bibinya datang, dia tidak bisa membawanya pulang. Keinginan Hibat untuk meninggalkan panti asuhan pun pupus.
Polisi Rw Di Ngrambe Berkunjung Ke Panti Rehabilitasi Jiwa
“Mereka bilang tidak bisa keluar tapi harus bayar. Tante saya tidak bisa bayar. Saya akhirnya menyerah,” kata Hibat. Saat berada di panti asuhan, seingatnya ada sekitar lima orang yang meninggal. dan ditangkap, mereka pasti akan kembali.
Sejumlah foto pilihan yang menceritakan kondisi penyandang disabilitas mental di rumah rehabilitasi dipresentasikan oleh Perkumpulan Mental Sehat pada konferensi internasional bertajuk “Perkembangan Tersembunyi: Kondisi Inisiasi Penyandang Disabilitas di Indonesia” di Jakarta. , Selasa (22/8/2023).
Dia menghabiskan setiap hari tanpa mengetahui kapan akhir itu akan tiba. Penderitaan Hibat semakin parah. Meski diperlakukan tidak manusiawi karena dianggap sebagai orang dengan keterbelakangan mental (ODGJ), ia harus menerima kenyataan bahwa gangguan penglihatannya semakin parah. Memasuki panti asuhan, meski perhatiannya teralihkan, matanya tetap melihat kondisi panti asuhan.
Namun penyiksaan yang ia alami setiap hari selama tinggal di panti asuhan menyebabkan kerusakan lebih lanjut pada matanya dan akhirnya ia menjadi buta total. Oleh karena itu, penderitaannya akan semakin lengkap. Harapan untuk kembali ke dunia luar yang bebas tampaknya sudah pupus.
Odgj Di Sukabumi Sudah Siap Salurkan Suaranya
Di tengah keresahan Hibat, Ketua Masyarakat Jiwa Sehat (PJS) Yeni Rosa Damayanti dan timnya tiba di panti asuhan. Yeni, meminta bantuan untuk membebaskannya. Kemampuannya berbahasa Inggris digunakan untuk berkomunikasi dengan Yeni dan timnya agar pihak panti asuhan tidak mengetahui apa yang dibicarakannya.
Jalan Hibat menuju keselamatan dari neraka tidaklah mudah. Namun setelah melalui proses yang panjang, akhirnya pada bulan Februari 2023, Hibat berhasil dikeluarkan dari panti asuhan dan dibawa pulang.
Setelah dua tahun satu bulan disiksa di panti asuhan, Hibat bersyukur akhirnya bisa bebas dan menjadi manusia kembali. “Saya ingin melanjutkan sekolah,” kata Hibat yang masih membiasakan diri menjadi buta.
Hibat hanyalah gambaran orang-orang sakit jiwa yang menjadi korban stigma dan penganiayaan karena dianggap ODGJ dan harus dikurung di pusat rehabilitasi masyarakat. Kini, dengan banyaknya penderita gangguan jiwa, mereka bersuara dan meminta pemerintah membantu dan menyelamatkan penderita gangguan jiwa di pusat rehabilitasi masyarakat.
Jiwa Sehat, Insan Kuat, Bangsa Hebat
Sandra Moniaga, Komisioner Komnas HAM 2017-2022, Rosa Damayanti, Ketua Persatuan Jiwa Sehat (PJS) dan Rosa Damayanti melihat seni mendirikan rumah rehabilitasi mental yang dibawakan PJS, sekaligus Penyiksaan Tersembunyi: Kondisi Kerja pada Selasa . (22/8/2023) Jakarta untuk penyandang disabilitas di Indonesia
Penyiksaan dan penganiayaan yang dialami Hibat dan puluhan pasien penyakit jiwa lainnya membuktikan bahwa praktik penyiksaan rahasia masih terus terjadi di lembaga-lembaga publik. Bahkan, saat ini diperkirakan puluhan ribu penderita gangguan jiwa ditahan dan disiksa di panti rehabilitasi sosial yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Saat ini, data terbatas yang dikumpulkan oleh Asosiasi Mental Sehat menunjukkan bahwa sekitar 12.600 penyandang disabilitas mental ditahan di lembaga-lembaga di Indonesia. Jumlah sebenarnya diperkirakan jauh lebih besar, sekitar 20.000 orang. “Sejauh ini belum ada data resmi mengenai hal tersebut. . jumlah orang yang tinggal di rumah penyandang disabilitas mental di Indonesia, kata Yeni Rosa.
Yeni Rosa mengungkapkan, hingga saat ini ribuan penderita gangguan jiwa mulai dari anak-anak hingga orang dewasa, laki-laki dan perempuan ditahan secara permanen di fasilitas yang tidak layak huni. Mereka diperlakukan tidak manusiawi, bahkan ada yang diborgol hingga tidur, makan, dan buang air besar/buang air kecil di kamar kecil.
Penyandang Disabilitas Mental Rentan Kena Diskriminasi Di Ranah Hukum
“Narapidana dan penjahat tahu berapa lama masa hukumannya dan kapan akan dibebaskan, namun ketika berada di dalam lembaga, penyandang disabilitas tidak mengetahui kapan akan dibebaskan atau kapan akan dibebaskan.
Beberapa penghuni panti asuhan ini, baik laki-laki maupun perempuan, telah mencukur rambutnya. Banyak di antara mereka yang mengalami kekerasan fisik, mental, verbal dan seksual. Penghuni institusi lebih menderita daripada narapidana atau penjahat.
“Narapidana dan pelaku kejahatan tahu berapa lama hukumannya, kapan akan dibebaskan, namun ketika berada di fasilitas, seorang penyandang disabilitas tidak tahu kapan bisa keluar atau kapan akan keluar dari tempat itu,” jelas Yeni.
Situasi dan kondisi rumah rehabilitasi kesehatan jiwa PD telah mengangkat suara Yeni serta organisasi dan organisasi hak asasi manusia di Indonesia dan negara lain. Pemerintah didesak untuk segera membebaskan para penderita gangguan jiwa dari pusat rehabilitasi masyarakat yang diam-diam menyiksa orang.
Terapi Okupasi Sebagai Metode Perawatan Penting Untuk Penderita Disabilitas Mental Di Panti Karya Asih
Komisioner Komnas HAM (masa jabatan 2022-2027) Uli Parulian Sihombing menegaskan, pasung merupakan perlakuan tidak manusiawi yang merendahkan martabat manusia. Memborgol dapat dianggap sebagai penyiksaan, suatu tindakan yang menimbulkan rasa sakit yang parah dengan tujuan untuk melakukan diskriminasi dan dilakukan dengan sepengetahuan otoritas negara.
“Berbagai bentuk penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya tidak boleh dikenakan pada mereka yang mengalami gangguan jiwa. “Pemerintah harus mengambil langkah efektif untuk mengakhiri stigma terhadap penderita gangguan jiwa,” tegas Uli.
Haris Azar, seorang aktivis hak asasi manusia dan pengacara, mengungkapkan bahwa praktik buruk di banyak lembaga sosial populer telah menarik perhatian. Namun, ia mengingatkan, ada juga organisasi kemasyarakatan yang memiliki praktik baik dan tidak boleh diabaikan.
Oleh karena itu, upaya advokasi untuk mengubah keadaan panti asuhan harus dilakukan. Standar yang digunakan hendaknya bukan standar sosial, melainkan standar kesehatan. Oleh karena itu, masyarakat yang tidak masuk dalam kategori tidak sehat tidak boleh masuk ke lembaga publik.
Hari Kesehatan Jiwa Se Dunia
“Karena saya sudah lihat berkali-kali, panti sosial itu tempat pencegahan bukan untuk yang sakit, tapi untuk mereka yang ditolak di masyarakat, aneh, tidak dikehendaki, dianggap beban. Selalu ada ketidakpastian dalam situasi ini. panti asuhan,” kata Haris.
Sandra Moniaga, Komisioner HAM Komnas 2017-2022 melihat seni mendirikan rumah rehabilitasi mental yang ditawarkan PJS, bersamaan dengan Seminar Internasional Transportasi Tersembunyi: Kondisi Kerja Penyandang Disabilitas di Indonesia”, Selasa (22/ 22) / 8 /2023).
Pelanggaran HAM terhadap gangguan jiwa menimbulkan pertanyaan. Pasalnya, Konstitusi tidak hanya mengamanatkan perlindungan hak asasi manusia, namun Indonesia telah meratifikasi berbagai instrumen hak asasi manusia dan banyak mengeluarkan peraturan yang melindungi PD.
“Undang-undang saja sudah cukup. Tapi yang menjadi pertanyaan, kenapa masih ada persoalan yang lebih serius, terutama pikiran PD. Kenapa borgol yang katanya dihentikan sekitar sepuluh tahun lalu, Indonesia tidak ada borgolnya, kenapa malah diborgol? masih ada? “Lalu kenapa rumah rehabilitasi masyarakat di Indonesia kondisinya buruk sekali?” Sandra Moniaga Said, Komisioner Komnas HAM 2017-2022.
Setahun Lebih Menemani Pondok Tetirah Dzikir Sebagai Panti Rehabilitasi Gratis Melalui Program Program Quranesia
Sandra mengungkapkan, selama menjabat Komisioner Komnas HAM, ia sudah berkali-kali melakukan pemeriksaan dan pengkajian terkait psikologi PD.
Panti rehabilitasi mental kristen, panti rehabilitasi mental katolik, panti rehabilitasi mental, panti rehabilitasi mental gratis, panti rehabilitasi sakit jiwa, panti rehabilitasi mental griya bhakti medika, panti rehabilitasi mental jawa tengah, panti rehabilitasi mental bihara bihari, panti rehabilitasi mental kristen gratis, panti rehabilitasi mental islam, panti rehabilitasi gangguan jiwa, panti rehabilitasi jiwa