Pemanfaatan Sumber Daya Alam Dengan Prinsip Pembangunan Berkelanjutan – Modul 1 PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN : Prof.Dr.Ir.SURJONO H. SUTJAHJO, MRS. KULIAH KEPENDIDIKAN DAN LINGKUNGAN UNIVERSITAS PAKUAN Oktober 2010
Kesatuan ruang dengan seluruh benda, kekuatan, keadaan dan makhluk hidup (termasuk manusia dan perilakunya), yang mempengaruhi kelangsungan perilaku disiplin dan kesejahteraan manusia dan makhluk hidup lainnya (UU No. 32 2009). 2. Sumber daya alam : seluruh unsur lingkungan hidup (biotik dan abiotik) yang berguna dan dimanfaatkan oleh manusia untuk memenuhi kebutuhan dan keinginannya, baik kebutuhan primer yang bersifat eksternal (makanan, sandang, papan), maupun kebutuhan sekunder, yang adalah kebutuhan internal (estetika), serta kebutuhan tersier, dan lain-lain, yang lebih bersifat pengembangan hobi atau bakat.
Pemanfaatan Sumber Daya Alam Dengan Prinsip Pembangunan Berkelanjutan
3 3. Klasifikasi sumber daya alam : # Menurut kegunaan : – Langsung : udara, air, makanan – Tidak langsung : minyak, besi, bahan tambang lainnya. # Tergantung pada jenisnya: – tidak pernah habis (sumber daya alam permanen): matahari, angin, ombak, dll. – tidak terbarukan (Non Renewable Nat. Res): tembaga, besi, emas, batu bara, minyak, dll. – Energi Terbarukan (Renewables Nat. Res): hutan, hewan, simpanan air tanah, dll. 4. Prinsip ekosistem a. Adanya keberagaman b. Adanya saling ketergantungan dan saling ketergantungan c. Adanya keteraturan dan keseimbangan dinamis d. Adanya keselarasan dan kestabilan e. Ada manfaat dan produktivitas.
Belajar Pintar Materi Smp, Sma, Smk
4 5. Asas pengelolaan lingkungan hidup adalah pencegahan dan penanggulangan penurunan mutu dan kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh gangguan atau kerusakan struktur ekosistem. 6. Aspek pengelolaan lingkungan hidup dan perlindungan ekosistem: a. Penataan kebijakan (politik) b. Gunakan c. Pembangunan (development) d. Pemeliharaan dan Rehabilitasi e. Pengawasan dan pengendalian (supervision and control) f. Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Law Enforcement) 7. Komponen lingkungan hidup terdiri atas: a. Fisikokimia (air, tanah, udara dan kombinasinya) b. Biologi (flora, fauna dan mikroba) c. Sosekbud (sosial kemasyarakatan dan sosial budaya) d. Kesehatan masyarakat (perawatan di rumah dan pengemasan) e. Kamtibmas (kamma dan ketertiban masyarakat) f. Pertahanan dan keamanan
Proses pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup untuk memenuhi kebutuhan manusia demi kehidupan yang sejahtera (fisik dan mental) 9. Pembangunan Berkelanjutan Proses pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup untuk memenuhi kebutuhan manusia generasi sekarang dan masa depan. bahwa hidup mereka baik. . sejahtera dan kelestarian fungsi lingkungan hidup terjamin/terpelihara (kualitas lingkungan hidup tidak rusak atau menurun)
3 pilar/orientasi/dimensi pembangunan berkelanjutan (Munashinge, 1993) Ekonomi (pertumbuhan) Sosial (stabil, harmonis dan sejahtera) Ekologis (aman dan berkelanjutan)
Ada 5 pilar yang harus diterapkan di Indonesia: pembangunan berkelanjutan, ekonomi (pertumbuhan), kelembagaan lingkungan hidup, penegakan hukum, sosial (stabil, harmonis dan sejahtera), ekologi (aman dan berkelanjutan).
Pengertian Sumber Daya Alam, Manfaat, Jenis, Contoh, Dan Cara Melestarikannya
Konsep pembangunan berkelanjutan mempunyai beberapa prinsip penting, yaitu: Pembangunan harus memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengorbankan hak untuk memenuhi kebutuhan generasi mendatang. Dalam pembangunan harus memperhatikan ekosistem yang ada, sesuai daya dukungnya, agar tetap terjaga dan kualitas lingkungan hidup tidak menurun (lestari). Setiap kegiatan pembangunan harus selalu memperhatikan kepentingan kelompok atau masyarakat lain, dimanapun berada, serta mempertimbangkan eksistensi kehidupan masa kini dan masa depan. Tujuan pembangunan berkelanjutan jangka panjang adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dalam segala aspek, baik fisik, mental, sosial dan budaya, tanpa menyia-nyiakan atau menghancurkan sumber daya alam yang ada dan tanpa melampaui daya dukungnya.
9 TANTANGAN ABAD 21 UNTUK MENDUKUNG PROGRAM PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DI BAWAH SDA DAN LH DI INDONESIA Meningkatnya jumlah penduduk dan permintaan pangan. Berkurangnya kepemilikan lahan petani akibat alih fungsi menjadi lahan pemukiman dan industri serta rendahnya daya saing. Luas hutan semakin berkurang. Kelangkaan sumber daya air dan pencemaran air. Luas lahan kritis semakin meningkat, mulai dari penurunan kesuburan tanah hingga meluasnya proses penggurunan. Polusi udara. Perluasan pemukiman berbahaya dan meningkatnya pengangguran. Kesenjangan kondisi perekonomian antara negara industri maju (NMI) dan negara berkembang (NDC) semakin melebar.
II. MASALAH LINGKUNGAN DAN PEMBANGUNAN Indonesia mempunyai kekayaan alam dan lingkungan yang luar biasa: keanekaragaman hayati (flora dan fauna) (Mega Diversity) terbesar di dunia baik darat maupun air. Deposit dari berbagai sekolah pertambangan dasar (minyak, gas, mineral, dll.). Cuaca dan iklim sedang (tropis): pantai pegunungan. Keanekaragaman budaya lokal. Proses pembangunan yang terencana untuk mencapai masyarakat adil dan makmur telah berlangsung sejak tahun 1969 (Pelita I). Dampak negatif dari proses pembangunan adalah menurunnya kualitas lingkungan hidup (fisik, kimia, biologi dan sosial budaya) dalam skala lokal, nasional, dan global. Membahayakan kelangsungan hidup manusia
Memburuknya berbagai sistem penyangga kehidupan manusia, baik biofisik maupun sosiokultural. Ketidakstabilan ekosistem akibat degradasi akibat pencemaran lingkungan. Konflik sosial akibat alih fungsi lahan yang tidak terarah Berbagai kesenjangan kelembagaan pembangunan di bidang pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup (LH).
Pengelolaan Sumber Daya Air Pertanian
Menurunnya daya dukung dan daya dukung lingkungan hidup Menipisnya sumber daya alam dan lingkungan Permasalahan lingkungan binaan Penerapan baku mutu lingkungan hidup yang masih lemah Pemanfaatan dan penipisan sumber daya alam (hutan, lahan, sumber daya air, keanekaragaman hayati dan pesisir dan laut) sumber daya lingkungan hidup) ) Terjadinya bencana alam Pencemaran lingkungan hidup
Suasana Polusi udara dalam skala lokal Polusi udara kimia dalam skala global Pemanasan Bumi Laut Pencemaran laut masih sporadis Pencemaran dari limbah padat, cair, B3 dan POPs, antara lain pantai, rawa, laut, dan lain-lain. Rusaknya terumbu karang Intrusi garam ke dalam air tanah (air laut) air tawar Dibutuhkan air berkualitas Tercemar secara lokal Air semakin sulit digunakan untuk pembangunan Air tanah semakin rusak Banjir yang meluas dan meluas Lahan/lahan Lahan kritis Hutan gundul Kekeringan Pengurangan lahan untuk pembangunan Desertifikasi dan tanah longsor semakin meningkat umum Penggurunan hutan Sumber daya hayati Komunitas sosial Konservasi flora dan fauna di habitatnya Gangguan komunitas Manfaat keanekaragaman hayati yang berkelanjutan: plasma nutfah, jenis (spesies), ekosistem Konflik sosial dan ancaman terhadap kearifan lokal Kesehatan manusia Pengendalian malnutrisi dan penyakit menular di negara berkembang Ditambah: Pengendalian penyakit LH misalnya : Pernapasan, Kanker, Stress/kecemasan, Jantung, Alergi Tujuan pembangunan Pertumbuhan ekonomi Mencapai kesejahteraan Keberlanjutan lingkungan dan sumber daya alam untuk pembangunan Distribusi pembangunan riil pada tingkat: Lokal, Regional, Nasional,
Suasana Peradaban Kimia udara global Pemanasan global Polusi Laut dari limbah padat, limbah cair, B3 dan POPs, termasuk pantai, rawa, laut, dll. Pengrusakan terumbu karang Intrusi garam ke dalam air tanah Air tawar Semakin sulit untuk pengembangan air Penipisan air tanah yang luas dan banjir yang meluas Lahan/lahan Pengurangan lahan untuk pembangunan Desertifikasi dan tanah longsor menjadi lebih umum Konversi lahan yang tidak terkendali Penebangan liar Sumber daya hayati Komunitas sosial Manfaat keanekaragaman hayati yang berkelanjutan: plasma nutfah, jenis (spesies), ekosistem Konflik sosial dan ancaman terhadap kearifan budaya lokal Kesehatan manusia Plus: pengendalian penyakit LH, contoh: pernafasan, kanker, stres/kecemasan, jantung, alergi Tujuan pembangunan LH dan keberlanjutan sumber daya alam untuk pembangunan Distribusi nyata pembangunan pada tingkat: lokal, regional, nasional, pemberdayaan masyarakat Skala dan kecepatannya semakin luas dan cepat
Tata kelola lingkungan hidup yang baik Lembaga peradilan yang kredibel dan adil (pengadilan, kejaksaan dan polisi) Birokrasi pemerintah yang bersih dan profesional Dewan Perwakilan Rakyat yang kredibel dan rajin Masyarakat sipil yang kuat. Kebijakan Lingkungan Hidup Kebijakan Bensin Tanpa Timbal Kebijakan Pengelolaan LH Terdesentralisasi Kebijakan Pengendalian Kerusakan Lingkungan
Pengelolaan Sumber Daya Alam Dan Pembangunan Berkelanjutan
Perundang-undangan dan peraturan Baku mutu emisi Baku mutu limbah cair Kelompok pemanfaatan air sungai Pengelolaan limbah B3 Kepedulian konsumen Kesadaran untuk membeli produk yang dibuat dengan etika lingkungan yang tinggi Konsumen memboikot produk tertentu yang tidak ramah lingkungan
Instrumen berbasis pasar Penciptaan pasar (emisi yang dapat diperdagangkan/izin emisi) Instrumen fiskal (komisi penerbitan, komisi real estat) Instrumen keuangan (subsidi teknologi, pinjaman lunak) Sistem pertanggungjawaban (kewajiban bersama, asuransi pertanggungjawaban) Sistem pengembalian uang simpanan dan obligasi jaminan (obligasi pembaruan , tanah) obligasi pemulihan) Teknologi Teknologi produksi bersih Verifikasi teknologi ramah lingkungan
Instrumen hukum dan politik nasional dan daerah sudah ada, namun kesadaran dan akuntabilitas para pengambil keputusan, pelaku pembangunan, dan masyarakat masih kurang (implementasinya rendah). Masih terdapat perusahaan dan/atau kegiatan yang dapat menimbulkan dampak besar dan penting, namun belum memiliki AMDAL atau unit pengelolaan lingkungan hidup atau unit pemantauan lingkungan hidup, sedangkan izin terhadap perusahaan dan/atau kegiatan tersebut telah diterbitkan. Terdapat kasus masyarakat yang mengimpor sampah secara ilegal dari luar wilayah Indonesia 1 2 3
Sulitnya menjamin kelestarian fungsi lingkungan hidup, karena juga tidak mudah untuk memastikan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan tidak melanggar baku mutu dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Tidak semua orang memanfaatkan haknya untuk berpartisipasi dalam pengelolaan lingkungan hidup. sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Tidak semua orang membutuhkan dan menggunakan informasi lingkungan hidup Tidak semua orang menyadari haknya untuk berpartisipasi dalam transmisi dan/atau pelaporan informasi, serta saran dan pendapat mengenai pengelolaan lingkungan hidup 4 5 6 7
Desa Ramah Lingkungan: Memanfaatkan Sumber Daya Alam Pedesaan Dengan Prinsip Ekologi
Merupakan upaya untuk mencapai kepatuhan terhadap standar dan persyaratan hukum yang berlaku secara umum dan individual melalui pengawasan dan penerapan sanksi administratif, pidana, dan perdata. Perangkat administrasi (umumnya berupa undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, instruksi presiden, peraturan menteri), Peraturan Daerah, Keputusan Gubernur) Sarana pidana dan perdata (tercakup dalam: UU No. 5/Pasal 40 tentang Perlindungan Sumber Daya Hayati Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Wilayah) Alat perlindungan lingkungan hidup
Kementerian Kehutanan Kementerian ESDM Kementerian Perindustrian Kementerian Pekerjaan Umum Kementerian Pertanian Kementerian Kelautan dan Perikanan Kementerian Penitipan Anak dan Migrasi Pemerintah Daerah dan Bappeda dengan izin kegiatan terkait), dll.
Untuk mengoperasikan situs web ini, kami mencatat data pengguna dan membaginya dengan pemroses. Untuk menggunakan situs web ini, Anda harus menerima kebijakan privasi kami, termasuk kebijakan cookie kami. Pembangunan berkelanjutan merupakan suatu proses pembangunan yang prinsipnya adalah memenuhi kebutuhan saat ini tanpa mengorbankan kebutuhan generasi mendatang. Pembangunan berkelanjutan harus memperhatikan pemanfaatan lingkungan hidup dan kelestarian lingkungan hidup untuk menjaga kualitas lingkungan hidup. Pembangunan berkelanjutan berarti keadilan sosial telah dicapai dari generasi ke generasi. Dilihat dari definisi kedua, pembangunan berkelanjutan
Pemanfaatan sumber daya alam dengan prinsip ekoefisiensi, gambar pemanfaatan sumber daya alam, jelaskan prinsip prinsip pembangunan berkelanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam, pemanfaatan sumber daya alam hayati, pemanfaatan sumber daya alam dengan prinsip prinsip pembangunan berkelanjutan, contoh pemanfaatan sumber daya alam, pengelolaan sumber daya kehutanan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan bertujuan untuk, makalah pemanfaatan sumber daya alam, pemanfaatan sumber daya alam, pemanfaatan sumber daya laut yang sesuai dengan pembangunan berkelanjutan adalah, prinsip pemanfaatan sumber daya alam, prinsip pembangunan berkelanjutan